Sebelumnya, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer sempat mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Baca Juga: Sah! LPSK Beri Perlindungan Kepada Bharada E, Hasto Atmojo: Dia Bersedia Bongkar Peran Atasannya
Namun, menurut Nasrullah, Indonesia tidak mengenal justice collaborator, melainkan hanya mengengal istilah saksi mahkota.
“Sebenarnya gini, dalam sistem hukum kita tidak dikenal justice collaborator itu. Kita hanya mengenal saksi mahkota," ujarnya di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan pada Senin (15/8).
Nasrullah menjelaskan bahwa justice collaborator hanya dikenal di sistem hukum anglo saxon sedangkan sistem hukum Indonesia tidak berkiblat pada sistem tersebut.
Hanya saja, di Indonesia istilah justice collaborator memang sering digunakan. Tetapi, untuk payung hukumnya memang belum ada.
Setidaknya peraturan yang terkait justice collaborator ini seharusnya tertuang dalam KUHAP. Penggunaan istilah tersebut masih dalam peraturan-peraturan Mahkamah Agung.
“Namun sayangnya, cantolan hukumnya itu belum ada berupa Undang-Undang, masih dalam peraturan-peraturan Mahkamah Agung,” ujar Nasrullah.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas