Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD berulangkali menyatakan bahwa motif pembunuhan Brigadir Yoshua 'sensitif' dan hanya boleh didengar orang dewasa.
Baca Juga: Perbedaan Penyelidikan Kasus Yoshua Terlihat Mencolok, Komnas HAM Disorot Karena Lakukan ini: Terobsesi Banget
Mahfud MD juga menyinggung bahwa motif pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo 'berbeda' dari spekulasi publik pada umumnya.
"Ada yg berspekulasi "pelecehan" (sudah gugur), ada perselingkuhan, ada narkoba, judi, dll. Jika bukan spekulasi diatas, lalu apa?" ungkap Jhon.
Selain itu, Polri menyebutkan bahwa alasan tidak diungkapnya motif penembakan Brigadir J karena untuk menjaga perasaan, padahal saat dugaan pelecehan seksual diungkapkan.
"Perasaan siapa yg dijaga? Bukannya dulu pelecehan seksual itu disuarakan Polri sbg motif tembak menembak? Ini sekaligus menegskan, polri sudah tahu motifnya apa," ujarnya.
Kemudian Mahfud MD menyebut bahwa kasus Yoshua bisa diungkap, dengan memberikan salah satu contoh kasus sulit yaitu Ryan Jombang yang dikenal sebagai kaum LGBT.
"Dari sekian banyak kasus pembunuhan besar di republik ini, Mahfud MD justru menghubungkan kasus ini dgn Ryan Jombang," ungkapnya yang dikutip dari Twitter @Miduk17, Senin (15/8).
Anggota komisi III DPR Ahmad Sahroni mengunggah postingan mengejutkan di Instagram pribadinya, dan diduga menyindir Irjen Ferdy Sambo.
"Ahmad Sahroni anggota komisi III DPR RI (komisi yg bermitra langsung dgn POLRI) menyatakan bahwa: Kalau suami senang lihat laki2 itu MUSIBAH" pungkas Jhon.
5. Ahmad Sahroni anggota komisi III DPR RI (komisi yg bermitra langsung dgn POLRI) menyatakan bahwa "Kalau suami senang lihat laki2 itu MUSIBAH"???? pic.twitter.com/CkyMSqEXAn
— Jhon Sitorus (@Miduk17) August 15, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos
VIRAL Unggahan Warganet Lakukan Uji Coba Pertalite RON 90, Hasilnya Bikin Syok!
KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar di Kasus e-KTP