Pasalnya, di Indonesia mata uang kripto legal untuk trading tapi tidak untuk alat pembayaran.
"Kita harapkan masyarakat tidak menggunakan cryptocurrency ini sebagai alat pembayaran di Indonesia. Karena kami dengar, ada sejumlah klien yang ingin membayar jasa korporasi menggunakan kripto," kata Rima sebagaimana dikutip di Jakarta.
Bank Indonesia sebagai bank sentral Pemerintah Indonesia, kata Rima, telah mengatur alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya dengan menggunakan mata uang Indonesia yaitu Rupiah.
Peraturan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang hasil produksi Negara Republik Indonesia yaitu Rupiah.
"Jadi Kripto yang legal saat ini adalah hanya untuk trading," tambah Rima.
Adapun kelegalan Kripto untuk trading diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto Indonesia.
"Nah untuk perusahaan trading, jangan sampai nggak ada izin karena sudah ada peraturan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi/Bappebti," kata Rima.
Sumber: jakarta.suara.com
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?