Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, tersangka kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Motif Sambo Bunuh Yoshua Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa: Itu Mengerikan Campur Menjijikan
Bharada E mengakui bahwa ia terpaksa menembak rekan kerjanya itu karena dipaksa oleh atasannya yaitu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Terkait hukuman yang akan diterima Bharada E, Mahfud mengatakan hal itu diserahkan pada putusan pengadilan tetapi kemungkinan ada pertimbangan-pertimbangannya.
Sebagaimana pengakuan Bharada E bahwa dirinya diperintah oleh atasannya, hal itu bisa menjadi pertimbangan bahwa aksi menembak dilakukan karena perintah jabatan.
“Nanti diperiksa ‘saya nggak bisa ngelak’ gitu, ‘kalau saya ngelak saya bahaya’ atau ‘saya bisa dicopot’ dan sebagainya. Itu akan menjadi pertimbangan untuk kalau tidak membebaskan ya menghukum ringan,” ujar Mahfud di kanal YouTube Deddy Corbuzier yang tayang pada Jumat (12/8).
Hukuman yang akan divoniskan juga bisa beragam. Salah satunya yaitu dinyatakan bersalah tetapi tidak mendapat hukuman.
“Udahlah, dihukum 1 tahun tapi masa percobaan dua tahun. Atau kamu salah tapi tidak dihukum, ada yang begitu. Vonis yang begitu banyak,” ujar Mahfud.
Ia mengatakan bahwa keadilan memiliki banyak pilihan untuk mencapainya, termasuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos