Hal itu ditanggapi Refly Harun melalui akun YouTube pribadi miliknya. Dalam video di akun YouTubenya, Refly Harun menyebutkan bahwa jika dari awal kasus tersebut dianggap sebagai pembunuhan, justru tersangkanya sudah pasti ada satu gerombolan atau satu tersangka.
Baca Juga: Benny Mamoto Mengelak, Dibalas Sindiran Pedas dari Mantan BAIS TNI: Kompolnas Seakan Gak Ada Manfaatnya dan Hanya Menjadi Corong Porli!
"Kalau seandainya ini dianggap pembunuhan maka hanya ada satu grup atau satu orang tersangka kan kira-kira begitu," tutur Refly Harun melalui akun YouTube pribadi miliknya pada Jumat (12/8).
Lanjut, skenario yang makin menjalar, justru menjadi sesuatu yang merujuk pada menghalangi agar kasus tersebut terkuak.
"Kalau dia misalnya matinya orang tapi setelah kasus ini berjalan kemana-mana, ada grup baru yaitu yang menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice dan ini bisa siapa aja," ujar Refly Harun.
"Kalau di sini mungkin pangkatnya yang tinggi punya potensi cuma satu orang, ini bisa banyak sekali di sini kalau bicara abstruction of Justice," tandas Refly Harun.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan Brigadir J memunculkan dugaan telah terjadinya obstruction of justice.
Terkait hal tersebut, tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih mendalami kemungkinan itu.
Saat ini, tim khusus yang sudah terbentuk itu berhasil menetapkanĀ empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka itu adalah Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Sementara itu, dari keterangan Listyo Sigit ada 10 anggota Polri berkepangkatan tinggi lain, yang bersekongkol dengan mantan Kadiv Propam itu, untuk melakukan penghalang-halangan proses pengungkapan kematian Brigadir J.
Baca Juga: Dahsyat! Merebak Spekulasi Liar dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Denny Siregar: Ataukah Ini Akibat Kecemburuan Sesama Pria?
10 orang tersebut merujuk pada obstruction of justice atau tindak pidana yang menghalangi proses hukum
Ketentuan mengenai obstruction of justice ini dapat ditemukan dalam ketentuan pasal 221 KUHP dan pasal 21 -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?