Nicho Silalahi meminta Kapolri juga mencopot dua anggota polisi yang mengeroyoknya saat berdemonstrasi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Anthony Budiawan: Pelajaran Berharga, Jangan Sewenang-wenang Saat Berkuasa, Kejahatan akan Mendapat..
Hal itu disampaikan Nicho Silalahi lewat akun Twitter pribadinya, pada Jumat 12 Agustus 2022.
"Keren Pak @ListyoSigitP sekalian donk polisi yang Gebukin Gue juga di copot dari jabatannya, saat Dilapangan gue lihat ada 2 Orang AKBP," ujar Nicho Silalahi.
Nicho Silalahi meminta mereka dipindahkan ke Papua.
"Kalau ga salah sih Wakapolres dan Kabag Ops, pindahkan aja mereka kepapua biar mereka menghadapi KKB aja kalau brutal gitu dengan demonstran," pungkasnya.
Keren Pak @ListyoSigitP sekalian donk polisi yang Gebukin Gue juga di copot dari jabatannya, saat Dilapangan gue lihat ada 2 Orang AKBP, Kalau ga salah sih Wakapolres dan Kabag Ops, pindahkan aja mereka kepapua biar mereka menghadapi KKB aja kalau brutal gitu dengan demonstran.???? https://t.co/zhyyHdmTKR pic.twitter.com/6yiEsIy4Cu
— Nicho Silalahi ( Nicholas Frans Giskos ) (@Nicho_Silalahi) August 11, 2022Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, resmi membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, penghentian Satgasus Polri tersebut, untuk menjawab respons dan desakan publik agar Kapolri membubarkan tim khusus kepolisian tersebut.
Dedi tak menjelaskan lengkap mekanisme penghentian dan pembubaran Satgasus Polri tersebut. Tetapi, ia memastikan keputusan Kapolri, menghapus unit kerja khusus di Mabes Polri itu. “Sudah tidak lagi Satgasus,” ujar Dedi.
Satgasus Merah Putih di Polri ini, sebetulnya satuan nonstruktural di Mabes Polri. Satuan tersebut, dibentuk pada 2019, di era Kapolri Tito Karnavian.
Satuan tugas tersebut, punya misi khusus dan operasionalnya di bawah komando, serta bertanggung jawab langsung terhadap Kapolri sebagai pucuk pemimpin di Korps Bhayangkara. Beberapa misi Satgasus Merah Putih, melakukan supervisi, dalam penanganan tindak pidana serius, mulai dari narkotika, perjudian, korupsi, pencucian uang, ilegal loging, sampai ITE.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos