Ferdy Sambo mengaku bahwa dia merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J bersama dengan Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.
Baca Juga: Diperiksa Tim Khusus Polri, Ferdy Sambo Mengaku Lakukan Dua Hal ini Kepada Brigadir J: Pertama Kalau Dia...
Pengakuan ini akan membuat posisi Richard atau Bharada E menjadi krusial, karena dia telah menjadi justice collaborator (pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum).
"Jadi rupanya Ferdy Sambo ingin melibatkannya sebagai bagian dari rencana atau pembunuhan berencana tersebut," ucapnya yang dikutip dari YouTube Refly Harun, Kamis (11/8).
Padahal Bharada E kini hanya dijerat dengan pasal 338 KUHP sebagai pelaku pembunuhan, dan mendapatkan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, Ferdy Sambo mengaku bahwa motifnya menghabisi nyawa Brigadir J yaitu karena Putri Candrawathi (istrinya) dilecehkan.
"Dan tadi juga dia sudah mengatakan motifnya apa, karena motifnya katanya istrinya dilecehkan, how come istri dilecehkan Kadiv Propam oleh seorang Brigadir."
"Lalu jatuhnya adalah pembunuhan, pakai perencanaan lagi, kan sebagai polisinya polisi seharusnya dia bukan hanya memperingatkan, bisa menghukum," ujar Refly.
Saat melakukan pembunuhan, jabatan Sambo adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, atau merupakan polisinya polisi.
"Tapi kan tidak perlu mengambil nyawa, karena dia adalah polisinya polisi, tindakan melecehkan apalagi yang dilecehkan adalah istri Kadiv Propam," pungkasnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas