Saat ini Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, dan dia diduga sebagai otak pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Ketua Kompolnas Dibully Habis, Pernyataannya Soal Kasus Yosua Dibeberkan: Ngakunya Kutip Kapolres Jaksel, Kemarin Katanya...
Pada kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu dua ajudan dan satu orang supir, serta termasuk Ferdy Sambo sendiri.
Ajudannya yaang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Bharada E atau Richard Eliezer (RE), Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), serta seorang supir yakni Kuat (KM).
Berdasarkan keterangan Polri, Sambo diduga sebagai dalang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J, sedangkan Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan kejadian tersebut.
Setelah kasus Ferdy Sambo mencuat ke publik, ada satu hal yang menjadi sorotan, yaitu bahwa seorang istri polri pun mempunyai ajudan dan supir pribadi.
"Setelah kasus Sambo, baru tahu saya bhw istripun punya ajudan dan sopir pribadi dan mungkin lain-lain yg digaji oleh negara (polisi)," ungkap Said.
Berbeda dengan pejabat negara, jika hal seperti itu ada maka dianggap sudah melanggar hukum, karena ada peraturan mengenai hal tersebut.
"Kalau di aturan pjbt negara hal spt ini melanggar hukum," pungkas Said yang dikutip dari Twitter @msaid_didu, Kamis (11/8).
Setelah kasus Sambo, baru tahu saya bhw istripun punya ajudan dan sopir pribadi dan mungkin lain-lain yg digaji oleh negara (polisi).Kalau di aturan pjbt negara hal spt ini melanggar hukum.
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) August 11, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos