Hal itu ditanggapi Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Ferdinand Hutahaean menyebutkan bahwa motif tersebut tidak harus diungkap oleh kepolisian.
Baca Juga: Bharada E Berasal dari Brimob, Pengamat Kepolisian Blak-blakan: Seharusnya Dipisahkan Antara Kultur Semi Militer di Brimob!
Menurut Ferdinand Hutahaean, motif tersebut lebih baik dibiarkan termasuk dalam proses penyidikan sekalipun.
"Terkait MOTIF pembunuhan Brigadir J, menurut saya memang tidak semua hal harus diungkap oleh Polisi dlm proses penyidikan ini," ujar Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadi miliknya pada Kamis (11/8).
Lanjut, Ferdinand Hutahaean juga mengungkapkan bahwa tidak dibeberkannya motif dari Irjen Ferdy Sambo, guna menghindari hal yang dikhawatirkan menjadi opini liar bahkan hingga mendahului vonis pengadilan.
"Biarlah nanti di Persidangan dibuka semua supaya tdk terjadi pengadilan publik yg menghasilkan vonis opini mendahului vonis pengadilan," imbuh Ferdinand Hutahaean.
Sementara itu, soal motif penembakan Bharada E terhadap Brigadir J atas suruhan Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa motif tidak diungkap lantaran harus menjaga perasaan dua pihak, baik dari pihak Brigadir J maupun pihak dari Irjen Ferdy Sambo.
"Baik, rekan-rekan, Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yoshua maupun pihaknya dari Saudara FS," Dedi Prasetyo.
Selain itu, Dedi Prasetyo menegaskan terkait pernyataan Mahfud MD yang menyebut bahwa kasus tewasnya Brigadir J ini terbilang sensitif.
Baca Juga: Bharada E Bisa Saja Tolak Perintah untuk Tembak Brigadir J, Pakar Hukum Pidana Beberkan Ferdy Sambo Punya Pola Ini!
"Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda," pungkas Dedi Prasetyo.
Terkait MOTIF pembunuhan Brigadir J, menurut saya memang tidak semua hal harus diungkap oleh Polisi dlm proses penyidikan ini. Biarlah nanti di Persidangan dibuka semua supaya tdk terjadi pengadilan publik yg menghasilkan vonis opini mendahului vonis pengadilan.
— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHutah4) August 11, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas