Kata Deolipa, Bharada E juga sudah mengajukan perlindungan sebagai justice kollaborator kepada LPSK. Namun, sampai saat ini permohonan perlindungan itu belum ada jawaban.
Baca Juga: Jadi Otak Kasus Pembunuhan Brigadir J, Karir Ferdy Sambo Tamat: Dia Lupa Tuhan Nggak Tidur
Jika tidak segera dilindungi LPSK, Deolipa khawatir dengan keselamatan Bharada E selama proses hukum berjalan. Sebab menurutnya, proses hukum yang akan dijalani Bharada E akan panjang.
“Dia perlu dilindungi karena ini jangka panjang, karena enggak cuma di penyidikan saja. Kita penting mengamankan dia di wilayah LPSK supaya tidak ada menyentuh dia. Kalau kata Pak Mahfud jangan diracun, jangan diasap, Jangan disentuh, jangan dipelet,” kata Deolipa dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta, Kamis (11/8/2022).
“Ngerinya kan dia dipelet atau diguna-guna nanti dia gila, nanti kan enggak bisa ngobrol juga. Makanya perlunya LPSK, dari dukun, sama dari orang-orang pintar,” sambungnya.
Menurut Deolipa, Bharada E untuk saat ini memang dalam kondisi aman karena ada di sel Bareskrim Polri. Tetapi, yang menjadi kekhawatiran Deolipa adalah panjangnya proses hukum, misalnya Bharada E harus pergi ke kejaksaan untuk proses persidangan.
"Kita kan enggak tahu di perjalanan dari Bareksrim ke Kejaksaan setelah P21 pas tahap dua bagaimana, siapa tahu pas di mobil dibom. Nah selesaikan," tegasnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas