Eko Kuntadi menilai kedua kasus tersebut tidak bisa disandingkan karena kasus tewasnya laskar FPI sudah selesai di pengadilan.
Baca Juga: Akhirnya! Petugas PPSU yang Aniaya Perempuan hingga Melindas Dipecat, Anies: Tidak Ada Ruang Bagi Kekerasan dan Pelecehan!
Dia pun mengibaratkan kedua kasus tersebut seperti panci dan bola bekel.
Hal itu disampaikan Eko Kuntadhi lewat akun Twitter pribadinya, dikutip pada Kamis 11 Agustus 2022.
"Kasus Ferdy Sambo sedang diusut. FS juga sudah jadi tersangka. Eh, ada gerombolan yang teriak minta dibuka kasus KM50. Padahal kasus sudah selesai di pengadilan," ujar Eko Kuntadhi.
"Woy, dua kasus itu kayak panci sama bola bekel. Gak ada sambungannya," pungkasnya.
Kasus Ferdy Sambo sedang diusut. FS juga sudah jadi tersangka.Eh, ada gerombolan yang teriak minta dibuka kasus KM50. Padahal kasus sudah selesai di pengadilan. Woy, dua kasus itu kayak panci sama bola bekel. Gak ada sambungannya.
— Eko Kuntadhi (@_ekokuntadhi) August 10, 2022Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa , 9 Agustus 2022.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena perannya menyuruh menembak Brigadir Joshua. Ferdy Sambo juga menyuruh tersangka Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Ferdy juga menskenariokan seolah terjadi tembak menembak dengan menembakkan senjata Brigadir Joshua ke tembok berkali-kali.
Tim khusus menemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J yang menyebabkannya meninggal dunia.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas