Pasalnya, menurut Sugeng, motif tersangka membunuh Brigadir J kemungkinan bisa membuat pihak keluarga tertentu terpuruk.
Baca Juga: Nah Loh, Bos Indomie Bantah Pemerintah Soal Harga Mi Instan Bakal Naik 3 Kali Lipat, Tifatul Sembiring: Hati-hati Bicara, Ini Makanan..
"Motif ini mungkin tidak perlu disampaikan, karena seperti Pak Mahfud bilang, hanya untuk konsumsi orang dewasa, mungkin ini nanti akan membuat terpuruk pihak-pihak tertentu, keluarga korban, mungkin juga terkait keluarganya FS," ujar Sugeng seperti dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.
Sugeng mengatakan, motif dalam pidana tidaklah penting. Menurut dia, yang terpenting Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu pentingnya di sana. Motif nanti akan tergali pada proses lebih lanjut," imbuhnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan motif penembakan terhadap Brigadir J nantinya bakal disampaikan oleh Polri. Kekinian Polri sudah menetapkan 4 tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Mahfud menyebut motif penembakan Brigadir J hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
"Soal bukti itu, biar dikonstruksi hukumnya. Karena itu sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," ujar Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan dari Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) seperti dikutip dari Suara.com.
Mahfud menuturkan jika terbukti melakukan pelanggaran etik yakni menghilangkan barang bukti, nantinya akan dikenakan unsur pidana.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});"Kalau ditemukan pelanggaran etiknya berhimpitan dengan pidana, misalnya sengaja mencopot CCTV untuk hilangnya jejak dan alat bukti, itu bisa ke pidana juga. Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri," katanya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas