Jumlah ini ditetapkan saat dilakukan pemeriksaan terhadap 56 personel dalam proses penyidikan kasus Brigadir J, ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Baca Juga: Dari Kasus Sianida, KM 50, Hingga Gedung Kejagung, Permasalahan Kasus Ferdy Sambo Selalu Sama: Ada Masalah...
Ali Syarief menyebutkan bahwa 31 anggota polri ini di bawah komando mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat pengusutan kasus Brigadir J.
"Provam 21, Bareskrim 2, Metro Jaya 7, total 31 orang, mereka adalah yg menghambat penyelidikan kasus Penembakan Brigadir J, dibawah Komando Irjen Pol Ferdy Sambo," bebernya.
Menurut akademisi tersebut, ini sudah bukan merupakan pelanggaran terhadap kode etik, namun sudah terarah pada suatu persekongkolan kejahatan.
"Ini bukan pelanggaran etik lagi, tetapi suatu conspiracy (persengkokolan kejahatan) tindak pidana kriminal," ucapnya yang dikutip dari Twitter @alisyarief, Rabu (10/8).
Provam 21, Bareskrim 2, Metro Jaya 7, total 31 orang, mereka adalah yg menghambat penyelidikan kasus Penembakan Brigadir J, dibawah Komando Irjen Pol Ferdy Sambo. Ini bukan pelanggaran etik lagi, tetapi suatu conspiracy (persengkokolan kejahatan) tindak pidana kriminal.
— Ali Syarief (@alisyarief) August 10, 2022Sementara itu, terhadap anggota polri yang diduga melanggar kode etik, 11 diantaranya diamankan di tempat khusus, tiga anggota merupakan perwira tinggi atau jenderal.
Dan ini termasuk Ferdy Sambo yang ditempatkan di Mako Brimob, Depok. Agung sebelumnya mengaku mengalami kesulitan menyelidiki kasus Brigadir J.
Hal ini karena pada awal penyelidikan sejumlah barang bukti diketahui telah diambil dan dihilangkan, informasi ini diperoleh dari intelijen setelah melibatkan Baintelkam Polri.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas