Menurut dia, posisi Bharada E yang hanya Kopral tidak bisa membantah perintah seorang jenderal sesuai kewenangannya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Sarankan Istri Ferdy Sambo Didampingi Psikiater: Supaya Dia Tidak Depresi dan Jiwanya Agak Tenang..
“Jadi RE (Bharada E, red) ini selain diberi perlindungan, bahkan kalau saya hakim, saya akan bebaskan kok, minimal lepas. Perbuatan ada, cuma itu perintah jabatan,” ujar dia seperti dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.
“Dia kan melaksanakan (perintah). Maaf ya, kopral diperintah jenderal, siapa yang melawan? Jadi nanti bagaimana penasihat hukum jeli, supaya Pasal 51 ayat 1 nyangkut di RE," imbuhnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa Bharada E bisa dibebaskan dari jeratan hukum karena wewenangnya memang harus melaksanakan perintah jenderal.
"Kan jelas si RE ini anak buah, komandannya adalah FS (Ferdy Sambo). Ketika FS memerintahkan, siapa yang berani melawan jenderal?," jelas dia.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa , 9 Agustus 2022.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena perannya menyuruh menembak Brigadir Joshua. Ferdy Sambo juga menyuruh tersangka Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Ferdy juga menskenariokan seolah terjadi tembak menembak dengan menembakkan senjata Brigadir Joshua ke tembok berkali-kali.
Tim khusus menemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J yang menyebabkannya meninggal dunia.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas