Bharada E dikenai pasal 55 KUHP sebagai pasal juncto dimana Bharada E juga ikut serta menembak Brigadir J menjadi pelaku.
Baca Juga: Kesaksian Bharada E Diragukan, Refly Harun: Kalau Hanya Dia yang Menembak, Jalan Kasus Bisa Berubah...
Prof. Mudzakir menjelaskan dalam pasal 55 tersebut ada dua kategori pelaku, yaitu pelaku lapangan atau eksekutor dan ada pelaku menyuruh lakukan.
Adapun syarat dalam jenis pelaku menyuruh lakukan yaitu yang disuruh untuk mengeksekusi tidak bisa dimintai pertanggung jawaban.
“Menyuruh lakukan itu syaratnya apa? Yang disuruh untuk berbuat itu tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana,” ujar Mudzakir di diskusi Apa Kabar Indonesia Pagi pada Selasa (9/8).
Guru besar UII itu lantas menyoroti apakah Bharada E berada di posisi di mana dia tidak bisa menolak perintah menembak atau tidak.
Jika terbukti Bharada E berada dalam kondisi tidak bisa menolak perintah, maka ada kemungkinan Bharada E tidak bisa dipidana.
“Kalau itu yang terjadi bahwa dia tidak punya hak untuk itu (menolak), maka mestinya adalah dia tidak bisa dipidana disebabkan karena melaksanakan perintah yang asumsi perintah itu adalah benar dan dia tidak punya hak tolak,” ujar Mudzakir.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas