Bharada E dikenai pasal 55 KUHP sebagai pasal juncto dimana Bharada E juga ikut serta menembak Brigadir J menjadi pelaku.
Baca Juga: Kesaksian Bharada E Diragukan, Refly Harun: Kalau Hanya Dia yang Menembak, Jalan Kasus Bisa Berubah...
Prof. Mudzakir menjelaskan dalam pasal 55 tersebut ada dua kategori pelaku, yaitu pelaku lapangan atau eksekutor dan ada pelaku menyuruh lakukan.
Adapun syarat dalam jenis pelaku menyuruh lakukan yaitu yang disuruh untuk mengeksekusi tidak bisa dimintai pertanggung jawaban.
“Menyuruh lakukan itu syaratnya apa? Yang disuruh untuk berbuat itu tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana,” ujar Mudzakir di diskusi Apa Kabar Indonesia Pagi pada Selasa (9/8).
Guru besar UII itu lantas menyoroti apakah Bharada E berada di posisi di mana dia tidak bisa menolak perintah menembak atau tidak.
Jika terbukti Bharada E berada dalam kondisi tidak bisa menolak perintah, maka ada kemungkinan Bharada E tidak bisa dipidana.
“Kalau itu yang terjadi bahwa dia tidak punya hak untuk itu (menolak), maka mestinya adalah dia tidak bisa dipidana disebabkan karena melaksanakan perintah yang asumsi perintah itu adalah benar dan dia tidak punya hak tolak,” ujar Mudzakir.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos