Diketahui Bharada E sudah mengakui bahwa ia menembak Brigadir J atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Baca Juga: Seharusnya Ferdy Sambo Ingat Nasihat Ulung Ini Sebelum Habisi Yoshua: Pawang Ular Biasanya Dipatok Ular, Ahli Mainkan CCTV…
Akan tetapi, Refly masih meragukan hal itu lantaran bila hanya Bharada E yang mengaku, maka jalan cerita kasus yang panjang ini akan berubah.
"Barangkali ini bisa mengubah jalan cerita kalau ternyata hanya dia (Bharada E) yang menembak, sementara yang lain tidak menembak dan hanya menyaksikan," ucapnya dikutip dari Channel YouTube pribadinya, Rabu (10/8/2022).
Sementara dari laporan Tim Khusus yang dibentuk Kapolri untuk mengungkap kasus ini, Ferdy Sambo memberi klarifikasi hanya menyuruh anak buahnya untuk menembak.
"Ferdy Sambo hanya menyuruh menurut klarifikasi, beda kalau seandainya dia selain menyuruh, tapi juga melakukan penembakan bahkan menyebabkan kematian, itu adalah hal krusial," ucap Refly.
Pria lulusan Hukum UGM ini menyebut tak menutup kemungkinan bahwa ada hal lain seperti modifikasi pengakuan Bharada E.
"Akan tetapi kapastitas Timsus Polri tentu tak perlu diragukan, tapi kapastias itu jadi tak penting ketika masih ada politik saling sandera di tubuh Polri," bebernya.
Ia menambahkan bahwa politik saling sandera ini membuat kebenaran kasus ini semakin tumpul.
""Dengan tumpulnya ujung ini, sebenarnya semangat untuk membongkar kasus ini terkurangi secara signifikan. Kalau ujungnya tumpul," tandas Refly.
Diketahui Mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya pada awal Juli 2022 lalu.
Selain Ferdy Sambo, ada tersangka baru lain yaitu supir Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
ebelumnya, dua orang telah ditetakan tersangka terlebih dahulu yaitu Bharada E dan Brigadir RR
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andianto mengatakan keempat tersangka yang telah merenggut nyawa Brigadir J terancam maksimal mendapat hukuman mati
"Berdasarkan hasil pemeriksaan empat tersangka, penyidik (menjerat dengan Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 atau 56 KUHP dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun," ucap Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, (9/8/2022) malam.
Sebagaimana diketahui, bunyi Pasal 340 KUHP adalah 'Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.
Sementara itu Pasal 338 KUHP berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun'.
Lalu, Pasal 55 KUHP berbunyi, Ayat (1) dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat (2) terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Diketahui dari konstruksi peristiwa yang dipaparkan Kapolri yang menjadi pertimbangan Tim Khusus (Timsus) dalam menetapkan status tersangka, banyak kemiripan dengan pengakuan Bharada Bharada E, yang banyak tersiar ke publik.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});Dari kronologis peristiwa hingga terjadinya penembakan terhadap Brigadir J, terungkap persekongkolan para tersangka dalam perbuatan keji dan biadab terhadap Brigadir J.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas