Ia menyebut bahwa insiden tragis itu merupakan kejahatan yang sadis.
Baca Juga: Sadis! Bharada E Terpaksa Tembak Brigadir J, Gegara Takut Dieksekusi Atasannya: Kasihan Sekali..
"Tidak ada kejahatan yang lebih sadis dan lebih buruk daripada tindakan seorang perwira tinggi yang perintahkan anak buahnya menembak sampai mati anak buah sendiri," ucapnya dikutip dari Twitter pribadinya, Rabu (10/8/2022).
Terlebih yang dilakukan Ferdy Sambo tak hanya menyuruh menembak untuk habisi nyawa Brigadir J, tapi juga hulangkan barang bukti dan perbuatan lain.
"Lalu menghilangkan barang bukti, merekayasa skenario dan mengarang motif," beber Tokoh Militer ini.
Diketahui sebelumnya akhirnya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dipastikan menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Suami dari Putri Candrawathi itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Pori Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022). “(Ferdy Sambo) maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya," tandasnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos