Kasus Brigadir Yosua akan direkonstruksikan berdasarkan keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E 'Dihantam', Polri Diminta Lakukan Pengusutan: Jika Polisi Bisa Terbunuh, Pengacara Bisa...
"Coba kita konstruksikan dulu kasus ini berdasarkan apa yang disampaikan Kapolri, Kabareskrim, dan Irwasum tadi," ucapnya yang dikutip dari YouTube Refly Harun, Selasa (9/8).
Sesuai yang disampaikan oleh polri, tidak dijelaskan mengenai rekonstruksi kasus Brigadir J, salah satunya yang disampaikan adalah tidak ada tembak menembak.
"Tidak dijelaskan rekonstruksi kasusnya sebenarnya, yang dijelaskan adalah tidak benar ada tembak menembak, itu satu. Kemudian yang terjadi adalah penembakan," beber Refly.
Jika tembak menembak artinya adalah penembakan yang timbal balik, namun saat dikatakan hanya penembakan ini merupakan satu arah tanpa perlawanan.
"Jadi bukan tembak menembak, kalo tembak menembak itu timbak balik, tadi penembakan jadi satu arah, pertanyaannya adalah siapa yang melakukan tembakan," ungkapnya.
Pelaku penembakan adalah Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo, sedangkan motifnya sedang didalami.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});"Yang melakukan tembakan itu adalah Richard Eliezer, atas perintah siapa? atas perintah Ferdy Sambo, kemudian motifnya apa? motifnya belum tahu, akan didalami," pungkasnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos