Kasus Brigadir Yosua akan direkonstruksikan berdasarkan keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E 'Dihantam', Polri Diminta Lakukan Pengusutan: Jika Polisi Bisa Terbunuh, Pengacara Bisa...
"Coba kita konstruksikan dulu kasus ini berdasarkan apa yang disampaikan Kapolri, Kabareskrim, dan Irwasum tadi," ucapnya yang dikutip dari YouTube Refly Harun, Selasa (9/8).
Sesuai yang disampaikan oleh polri, tidak dijelaskan mengenai rekonstruksi kasus Brigadir J, salah satunya yang disampaikan adalah tidak ada tembak menembak.
"Tidak dijelaskan rekonstruksi kasusnya sebenarnya, yang dijelaskan adalah tidak benar ada tembak menembak, itu satu. Kemudian yang terjadi adalah penembakan," beber Refly.
Jika tembak menembak artinya adalah penembakan yang timbal balik, namun saat dikatakan hanya penembakan ini merupakan satu arah tanpa perlawanan.
"Jadi bukan tembak menembak, kalo tembak menembak itu timbak balik, tadi penembakan jadi satu arah, pertanyaannya adalah siapa yang melakukan tembakan," ungkapnya.
Pelaku penembakan adalah Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo, sedangkan motifnya sedang didalami.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});"Yang melakukan tembakan itu adalah Richard Eliezer, atas perintah siapa? atas perintah Ferdy Sambo, kemudian motifnya apa? motifnya belum tahu, akan didalami," pungkasnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?