Mahfud menyoroti soal hambatan politik yang terjadi dalam tubuh Polri menghambat pengusutan kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Akui Miris Banyak Persoalan di Jakarta, Anies Malah Ubah Nama RSUD Jadi Rumah Sehat: Gak Bermanfaat!
Salah satu hambatan yang dimaksud yaitu sikap acuh tak acuh DPR terhadap kasus ini yang menurutnya dikategorikan sebagai psikopolitik.
Biasanya, ketika ada kasus-kasus besar, DPR akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan tetapi dalam kasus kematian Brigadir J ini hal itu tidak terjadi.
Lantas, Mahfud menyimpulkan bahwa ada Mabes di dalam Mabes. Hal itu pun mendapat reaksi dari khalayak ramai.
Mantan sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu, mempertanyakan kinerja DPR sekarang yang menurutnya tidak ada.
“Emangnya @DPR_RI masih ada gunanya ?” tulis Said Didu di akun Twitter-nya pada Selasa (9/8).
Emangnya @DPR_RI masih ada gunanya ? https://t.co/zlO7lphxTp
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) August 9, 2022Dalam kasus kematian Brigadir J, polisi berkomitmen memburu pelaku dan semakin hari trennya semakin positif.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas