Pihak kepolisian mengatakan jika diamankannya Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Dianggap Nyinyirin Pengacara Brigadir J, Denny Siregar Heran: Masa Kasus Sambo Sampe Dikaitkan dengan Perceraian Ahok?
Soleman B Ponto menyoroti pihak yang melakukan pengamanan yaitu Irsus (inspektorat khusus), padahal seharusnya yang berwenang melakukan hal tersebut adalah penyidik.
“Kalo kita mendekati dari pidana bahwa menempatkan seseorang dengan mengambil kemerdekaan, itu adalah kewenangan penyidik. Tidak bisa dilakukan oleh orang lain,” ujar Ponto diskusi PKAD yang ditayangkan di kanal YouTube Refly Harun pada Selasa (9/8).
Lebih lanjut, Ponto menjelaskan bahwa pengamanan Irjen Ferdy Sambo oleh Irsus berada di luar hukum acara pidana.
Selain itu, Ponto juga menyoroti bahwa hanya dengan sangkaan pelanggaran kode etik, Irjen Ferdy Sambo bisa terbebas dari pidana.
Ia pun mewanti-wanti agar perbuatan mafia dalam hal ini jangan sampai menang lagi. Karena dalam kasus tewasnya Brigadir J, ada indikasi tindakan mafia.
“Apalagi, dia masuk ke situ hanya kode etik. Kalo kode etik itu sudah pasti tidak ada pidananya. Nah yang paling berbahaya di sini, jangan sampai para mafia menang lagi,” ujarnya.
Pada kasus pelanggaran kode etik, ada atau tidaknya pelanggaran akan diputuskan dalam sidang. Jika dalam sidang hal tersebut tidak terbukti, maka yang bersangkutan akan bebas.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos