Saor mengatakan sekitar 2 minggu sebelumnya, pihaknya telah membuat LP resmi ke Propam dan aktif melakukan follow up terhadap laporannya.
Baca Juga: Kompolnas Kerjanya Awasi Polri, Refly Harun: Kok Malah Seperti Jubir Kapolri...
Namun, belum lama ini Irsus (Inspektorat khusus) mengumumkan ada 25 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Ia pun mempertanyakan laporannya ke Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, yang juga tergabung dalam tim khusus.
“Kami yang kaget kemaren, diumumkan oleh Irsus ada 25 orang yang diduga pelanggaran kode etik di dalam salah satu wawancara, saya bilang sama Pak Benny ‘Pak Benny, bagaimana soal laporan kami?’,” ujar Saor di dialog Apa Kabar Indonesia Malam pada Senin (9/8).
Ia mengatakann bahwa Irjen Ferdy Sambo seharusnya masuk ke dalam daftar 25 anggota polisi yang diduga melanggar kode etik.
“Oleh karena itu, Sabtu, saudara Ferdy Sambo kalaupun diisolasi, kemudian di Brimob, adalah dalam konteks dugaan pelanggaran kode etik,”
Hanya saja, ia mempermasalahkan pernyataan yang disampaikan oleh Irsus yang mengatakan dari 25 anggota polisi, ada 2 jenderal bintang dua.
Seharusnya, bersama Irjen Ferdy Sambo, ada 3 jenderal bintang dua yang diduga langgar kode etik.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos