Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pengumman tersangka baru kasus Brigadir J bisa disampaikan usai tim penyidik melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Soroti 'Keterlibatan' Ferdy Sambo dalam Kasus Kematian Brigadir Yosua, Termasuk KM 50, Kasus ini Juga Perlu Dibuka Kembali: Sangat Layak!
Sementara itu, Refly Harun mempertanyakan siapa tersangka yang akan ditetapkan oleh timsus Polri terkait kematian Brigadir J, dia pun menyinggung ilustrasinya.
"Bahwa besok itu akan diumumkan tersangka baru, pertanyaannya adalah siapa tersangka baru? Saya memberikan ilustrasi begini," ucapnya.
Pada kasus ini terdapat lima orang yang berada dalam lingkaran dekat, yaitu mereka yang menyaksikan kejadian tersebut secara langsung.
"Dalam kasus ini, ada orang yang dalam lingkaran dekat, dalam lingkaran dekat itu yaitu orang yang menyaksikan langsung kejadian itu," ungkapnya.
Dari lima orang dalam lingkaran dekat, dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.
"Konon jumlahnya lima orang, kurang lebih begitu, dari lima orang tersebut setidaknya dua sudah menjadi tersangka, yaitu Bharada E dan Bripka RR."
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});"Tinggal peluang untuk menjadi tersangka tiga orang lagi dalam lingkaran dekat itu, kira-kira begitu," pungkasnya yang dikutip dari YouTube Refly Harun, Senin (8/8).
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos