Hal itu tentu memunculkan kekhawatiran soal keselamatannya.
Richard sudah mencabut pengakuannya selama ini.
Pengakuan yang dimaksud adalah pengakuan Richard bahwa dirinya lah yang menambak mati Yosua dalam sebuah baku tembak.
Dengan demikian, tak ada baku tembak seperti yang selama ini digembar-gemborkan.
Baca Juga: Cabut Pengakuan yang Lama, Bharada E Beberkan Cerita Asli: Dengar Keributan, Turun Tangga, lalu Lihat Brigadir J Terkapar di Hadapan...
Melalui kuasa hukumnya, Bharada E akan mengajukan permintaan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut pengacara barunya, Deolipa Yumara, Bharada E perlu mendapat perlindungan dari LPSK. Pasalnya selama ini Bharada E merasa tertekan lahir batin atas kondisi yang dialaminya.
"(Perlindungan LPSK) agar dia merasa aman menceritakan yang sebenarnya," ucap Deolipa, Minggu (7/8/2022).
Baca Juga: Kasihan Bharara E, Pengacara Barunya Ungkap Kondisi Terkini Pemuda 24 Tahun Itu yang Mengkhawatirkan
Selain meminta perlindungan ke LPSK, Deolipa menyebut kliennya itu akan mengajukan diri sebagai justice collaborator.
"Sudah kami ajukan menjadi justice collaborator," ucap Deolipa saat dikonfirmasi.
Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus yang tengah diselidiki.
Menurut Deolipa, meski berstatus tersangka, Bharada E mengetahui seluk beluk mengenai kasus kematian Brigadir J.
Keterangannya dianggap bisa memberikan titik terang dalam menyingkap tabir kasus ini.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos