Menurutnya, ketiga hukuman tersebut meliputi demosi atau pemindahan ke jabatan yang lebih rendah, penurunan pangkat, atau bahkan pemberhentian dengan tidak hormat.
Menurut Wahyu, hukuman mana yang akan dijatuhkan tergantung hasil pemeriksan.
Proses persidangan dugaan pelanggaran terhadap Sambo dilakukan secara internal oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP).
"Pada saat yang sama, pengusutan pelanggaran etik dapat berjalan secara paralel dengan dugaan tindak pidananya," kata Wahyu, Minggu (7/8/2022).
Baca Juga: Mengejutkan! Ada Seorang Penasihat Kapolri yang Disebut-sebut Ikut Bantu Ferdy Sambo Karang Cerita soal Kematian Brigadir J, Siapakah Dia?
Bila sampai diberhentikan secara tidak hormat tentu membuat karier 28 tahun Sambo sebagai polisi jadi sia-sia.
Ferdy Sambo masuk Akademi Kepolisian pada tahun 1994.
Setelah lulus, ia langsung ditugaskan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai tahun 1997.
Kepala Divisi Propam adalah jabatan tertinggi yang dipegang Ferdy Sambo selama 28 tahun berkarier di Polri.
Jabatan tersebut mulai diembannya pada November 2020 setelah diangkat oleh Kapolri sebelumnya, Jenderal Idham Azis.
Baca Juga: Perjalanan Karier Ferdy Sambo di Polri, Melesat Cepat dalam 3 Tahun Terakhir, Moncer di Tangan Jenderal 'Teman Sekampung'
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos