Menurutnya, ketiga hukuman tersebut meliputi demosi atau pemindahan ke jabatan yang lebih rendah, penurunan pangkat, atau bahkan pemberhentian dengan tidak hormat.
Menurut Wahyu, hukuman mana yang akan dijatuhkan tergantung hasil pemeriksan.
Proses persidangan dugaan pelanggaran terhadap Sambo dilakukan secara internal oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP).
"Pada saat yang sama, pengusutan pelanggaran etik dapat berjalan secara paralel dengan dugaan tindak pidananya," kata Wahyu, Minggu (7/8/2022).
Baca Juga: Mengejutkan! Ada Seorang Penasihat Kapolri yang Disebut-sebut Ikut Bantu Ferdy Sambo Karang Cerita soal Kematian Brigadir J, Siapakah Dia?
Bila sampai diberhentikan secara tidak hormat tentu membuat karier 28 tahun Sambo sebagai polisi jadi sia-sia.
Ferdy Sambo masuk Akademi Kepolisian pada tahun 1994.
Setelah lulus, ia langsung ditugaskan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai tahun 1997.
Kepala Divisi Propam adalah jabatan tertinggi yang dipegang Ferdy Sambo selama 28 tahun berkarier di Polri.
Jabatan tersebut mulai diembannya pada November 2020 setelah diangkat oleh Kapolri sebelumnya, Jenderal Idham Azis.
Baca Juga: Perjalanan Karier Ferdy Sambo di Polri, Melesat Cepat dalam 3 Tahun Terakhir, Moncer di Tangan Jenderal 'Teman Sekampung'
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?