Belum lama ini Irjen Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob Polri karena diduga melanggar kode etik berupa ketidakprofesionalan di dalam olah TKP.
Baca Juga: Soal Bharada E yang Disebut Melihat Tuan Sambo Pegang Pistol di Samping Jenazah Brigadir J, Begini Tanggapan Pengacara
Selain itu, Irjen Ferdy Sambo juga diduga melakukan pengrusakan barang bukti. Refly Harun menjelaskan relasi antara pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik.
“Teorinya begini, kalo orang melakukan pelanggaran pidana, itu pasti pelanggaran kode etik. Tapi orang yang melakukan pelanggaran kode etik belum tentu melakukan pelanggaran pidana,” ujar Refly di acara dialog Apa Kabar Indonesia Pagi pada Senin (8/8).
Terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Irjen Ferdy Sambo, Refly mempertanyakan tujuan mantan Kadiv Propam melakukan hal itu untuk siapa.
Ia meyakini, jika Irjen Ferdy Sambo terbukti merusak atau bahkan menghilangkan barang bukti, hal itu dilakukan untuk dirinya atau orangyang lebih berkuasa.
“Menghilangkan barang bukti buat apa, masa buat kepentingan Bharada E? ya kan. Masa buat kepentingan RR misalnya. Kan pasti buat kepentingan yang jauh lebih setara dengan dirinya, atau lebih tinggi dari dirinya,” jelas Refly.
Irjen Ferdy Sambo telah diamankan di Mako Brimob Polri sejak Sabtu (6/8) dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat yang terjadi di rumah dinasnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos