Nyalinya Ciut? Roy Suryo Minta Penangguhan Penahanan Karena Sakit, Denny Siregar: di Luar Ketawa-ketawa Sehat!

- Senin, 08 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Nyalinya Ciut? Roy Suryo Minta Penangguhan Penahanan Karena Sakit, Denny Siregar: di Luar Ketawa-ketawa Sehat!

Pegiat media sosial Denny Siregar menyoroti soal Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya.

Hal tersebut ditanggapi Denny Siregar melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Denny Siregar menyebutkan bahwa nyali Roy Suryo ciut saat dihadapkan dengan pihak kepolisian.

Baca Juga: Roy Suryo Ikut Kumpul Komunitas Mobil Demi Pemulihan Kondisi Kesehatan, Ferdinand Hutahaean: Ilmu Baru!

Denny Siregar juga mengatakan bahwa Roy Suryo juga kerap kali merasa ada yang bermasalah dengan kesehatannya. Hal itu yang membuat Roy Suryo mengaku sakit saat di depan pihak kepolisian.

"Depan polisi ngakunya sakit muluuuuu," ujar Denny Siregar melalui akun Twitter pribadi miliknya, dikutip Senin (8/8).

Kemudian, Denny Siregar menyindir soal Roy Suryo yang tengah asyik tertawa lepas bersama kerbat satu komunitas mobilnya.

"Di luar ketawa2 sehat..," ucap Denny Siregar.

Sementara itu, dari pemberitaan yang disertakan Denny Siregar, Kuasa hukum Roy Suryo Elza Syarief menegaskan bahwa penangguhan Roy Suryo yang diajukan dengan alasan kondisi sakit bukanlah hal yang direka-reka.

"Kita mengajukan penangguhan, karena kondisi sakit, bukan pura-pura sakit," ungkap Elza Syarief.

Sebagai informasi, Roy Suryo yang terjerat dalam kasus foto editan patung buddha mirip wajah Joko Widodo (Jokowi) terancam mendapat hukuman 6 tahun penjara.

Ancaman pidana ini berasal dari jeratan pasal yang disangkakan pada Roy Suryo seperi yang dinyatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Zulpan.

"Ancamannya adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," ujar Zulpan.

Baca Juga: Video Roy Suryo Tertawa Lepas Beredar, Polri Diminta Agar Lebih Atensi: Jika Dibiarkan Pura-Pura Sakit Akan Jadi Contoh Buruk!

Di samping itu, ada 3 pasal yang menjerat Roy Suryo yakni pasal 28 ayat 2 juncto, Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ketiga, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," pungkas Zulpan.

Depan polisi ngakunya sakit muluuuuu.... Di luar ketawa2 sehat.. https://t.co/SjeO3GqFLQ

— Denny Siregar (@Dennysiregar7) August 7, 2022

Sumber: NewsWorthy

Komentar