"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yairu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lainnya. Untuk pelanggaran kode etik Ferdy Sambo dapat dipecat," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (7/8/2022).
Baca Juga: Makin Jelas! Bharada E Akui Diperintah Habisi Nyawa Brigadir J, Pengacara: Sebenarnya Dia Nggak Punya Motif Membunuh
Selain dipecat dari Polri, Irjen Ferdy Sambo juga dapat dipidana. Menurut Sugeng pelanggaran kode etik tersebut termasuk perbuatan pidana.
"Termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar pasal 221 KUHP jo pasal 233 KUHP dengan ancaman empat tahun," ujarnya.
Kemudian, jika Irjen Ferdy Sambo terbukti mengambil CCTV sebagai barang bukti maka dia dapat dikenakan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 56. Adapun Sambo terancam hukuman lima tahun penjara.
"Sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigadir J yang diusut dengan pasal pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ungkapnya.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo kini diamankan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok buntut dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penempatan Ferdy Sambo di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan setelah Irsus menduga Sambo melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP tewasnya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dibawa ke patsus Mako Brimob pada Sabtu (6/8) sore setelah menjalani pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) Irsus Polri di Bareskrim Polri.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos