Tim pengacara Roy Suryo juga berharap adanya perdamaian antara kliennya dengan pihak pelapor.
Baca Juga: Alasan Sakit, Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Ferdinand Hutahaean Kritik Keras: Mental Kerupuk, Tak Siap Dipenjara!
Menurut Guntur Romli, Roy Suryo sudah terpojok lantaran ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran ulahnya melakukan penistaan agama.
"Setelah tersangka, ditahan, dan terpojok baru mengemis minta damai. Sebelumnya nyerang sana-sini, tuduh sana-sini, cengengesan sana-sini. Bikin drama sana-sini," kata Guntur melalui akun Twitternya, Minggu (7/8/2022).
Guntur menegaskan, seharusnya jika memang ingin berdamai, dilakukan sejak awal, bukan ketika sudah ditahan.
"Kalau mau damai, harusnya itikad baik sejak awal," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penahanan tersebut dilakukan setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam yang dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perwakilan umat Buddha atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur di akun Twitter miliknya dengan nomor laporan STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022.
Roy Suryo juga dilaporkan atas unggahan tersebut ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 22 Juni 2022.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa cetakan (print out) akun Twitter @KRMTRoySUryo2. Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakangan, kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas