Menurut Abdul, jika pelaku tunggal, maka kepolisian tidak menerapkan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dalam menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Diduga Rusak CCTV, Pakar Hukum: Polanya Mirip Kasus KM 50, Semoga Kapolri Berani...
"Dengan dicantumkannya pasal 55 dan 56, pelaku ini tidak tunggal. Karena ada pembantu dan ada juga orang lain yang ikut melakukan. Kalau hanya satu orang, kan tidak mencantumkan 55 dan 56," jelas Abdul saat diwawancara salah satu stasiun televisi swasta, dikutip pada Minggu (7/8/2022).
Lebih lanjut dia menjelaskan, jika penekanannya pada Pasal 55, maka Bharada E bersama pelaku utama membunuh Brigadir J. Sedangkan, Pasal 56, Bharada E hanya membantu pelaku namun tidak terlibat langsung.
"Bisa jadi Bharada E ini kalau dia tekanannya pada 55, maka dia sama-sama melakukan dengan pelaku utamanya. Tapi bisa juga dia pelaku tapi hanya membantu yaitu kalau 56," kata Abdul.
"Mungkin polisi mau aman dipakai dua-duanya, bisa jadi ini dipakai dulu sementara," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan oleh Timsus, khususnya oleh bareskrim Polri.
"Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi saat telekonferensi pers, Rabu (3/8/2022).
Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pasal yang dijerat ke Bharada E, menurut Andi Rian, Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas