"Sangat potensial menjadi saksi pelaku atau istilah kerennya justice collaborator, dengan satu syarat bahwa ada pelaku lainnya, bukan hanya bharada E sendiri yang menjadi pelaku," kata Juru Bicara LPSK, Rully Novian saat diwawancara salah satu stasiun televisi swasta, dikutip pada Minggu (7/8/2022).
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Diduga Rusak CCTV, Pakar Hukum: Polanya Mirip Kasus KM 50, Semoga Kapolri Berani...
Rully mengatakan, LPSK akan melihat peran dari Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J untuk menetapkan status justice collaborator.
"Tentu yang menjadi pertimbangan juga bahwa status justice collaborator ini harus dilihat peranan dari yang bersangkutan sejauh mana. Jadi kalau di undang-undang itu ada istilah bukan pelaku utama," jelasnya.
Jika nantinya Bharada E dinyatakan bukan sebagai pelaku utama, maka LPSK kemungkinan besar bisa memberikan perlindungan. Menurut Rully, perlindungan ini diberikan guna menjaga objektivitas keterangan dari Bharada E dalam mengungkap kasus tersebut.
"Untuk menjaga objektivitas keterangan yang benar, penting LPSK untuk melindungi yang bersangkutan dalam kaitan apa pengungkapan perkara, jika memang perkara ini dilakukan lebih dari satu orang," kata Rully.
Namun demikian, LPSK tetap akan mengamati terlebih dahulu proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Menurut Rully, kasus kematian Brigadir J sangat dinamis sehingga LPSK harus mencermatinya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan oleh Timsus, khususnya oleh bareskrim Polri.
"Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi saat telekonferensi pers, Rabu (3/8/2022).
Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pasal yang dijerat ke Bharada E, menurut Andi Rian, Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos
VIRAL Unggahan Warganet Lakukan Uji Coba Pertalite RON 90, Hasilnya Bikin Syok!
KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar di Kasus e-KTP