Ferdy Sambo diduga menghilangkan dan merusak CCTV, demikian dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022) malam.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.
Menanggapi hal itu, pakar hukum Refly Harun mengatakan, pola hilang atau rusaknya CCTV itu mirip dengan kasus KM 50 atau insiden tewasnya enam laskar FPI.
"Ini pola yang kurang lebih sama dengan KM 50, di TKP justru CCTV rusak. Kurang lebih sama. Nah ini (kasus Brigadir J) di TKP CCTV juga rusak, tapi ada yang sempat dicuri atau diambil atau dirusak. Kita tidak tahu persisnya seperti apa," kata Refly di kanal YouTube pribadinya, Minggu (7/8/2022).
Refly mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus mengungkap kasus kematian Brigadir J tanpa ada kesan melindungi pihak-pihak tertentu.
"Tapi semoga Kapolri memiliki keberanian, independensi, determinasi, akuntabilitas untuk menyelesaikan kasus ini sebaik-baiknya, setuntas-tuntasnya tanpa menimbulkan prasangka bahwa ada pihak yang dilindungi," ucapnya.
"25 orang yang diduga melakukan pelanggaran kode etik tentu harus mendapat sanksi masing-masing sesuai perbuatannya," sambungnya.
Diketahui, Ferdy Sambo diputuskan melakukan pelanggaran etik dengan merusak CCTV di TKP merupakan kesimpulan dari penyidikan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa bukti. Namun demikian, Irjen Ferdy Sambo sendiri dalam kasus tewasnya Brigadir J belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas