Ferdy Sambo diduga menghilangkan dan merusak CCTV, demikian dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022) malam.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.
Menanggapi hal itu, pakar hukum Refly Harun mengatakan, pola hilang atau rusaknya CCTV itu mirip dengan kasus KM 50 atau insiden tewasnya enam laskar FPI.
"Ini pola yang kurang lebih sama dengan KM 50, di TKP justru CCTV rusak. Kurang lebih sama. Nah ini (kasus Brigadir J) di TKP CCTV juga rusak, tapi ada yang sempat dicuri atau diambil atau dirusak. Kita tidak tahu persisnya seperti apa," kata Refly di kanal YouTube pribadinya, Minggu (7/8/2022).
Refly mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus mengungkap kasus kematian Brigadir J tanpa ada kesan melindungi pihak-pihak tertentu.
"Tapi semoga Kapolri memiliki keberanian, independensi, determinasi, akuntabilitas untuk menyelesaikan kasus ini sebaik-baiknya, setuntas-tuntasnya tanpa menimbulkan prasangka bahwa ada pihak yang dilindungi," ucapnya.
"25 orang yang diduga melakukan pelanggaran kode etik tentu harus mendapat sanksi masing-masing sesuai perbuatannya," sambungnya.
Diketahui, Ferdy Sambo diputuskan melakukan pelanggaran etik dengan merusak CCTV di TKP merupakan kesimpulan dari penyidikan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa bukti. Namun demikian, Irjen Ferdy Sambo sendiri dalam kasus tewasnya Brigadir J belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos