Diketahui Roy Suryo akan menjalani pemeriksaan kembali pada hari ini Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: Roy Suryo Diperiksa Hari Ini, Polisi Harus Segera Lakukan Penahanan, Ferdinand: Demi Kesetaraan Hukum
Ia pun tak sabar menunggu aksi yang akan dilakukan oleh pakar telematika itu nanti usai pemeriksaan.
"Gak Sabar hari ini nunggu cosplay: Roy Suryo Fashion Week," ucapnya dikutip dari Twitter @kurawa, Jumat (5/8/2022).
Rudi juga mengingatkan agar polisi jangan mau dilecehkan wibawanya oleh mantan Menpora ini.
"Apakah Polisi kembali membiarkan orang ini melecehkan wibawa penyidik dengan drama2 lucunya lagi?" imbuhnya.
Gak Sabar hari ini nunggu cosplay : RoySuryo Fashion Week Apakah Polisi kembali membiarkan orang ini melecehkan wibawa penyidik dengan drama2 lucunya lagi? https://t.co/2WQcDYIbZI
— RUDI VALINKA (@kurawa) August 5, 2022Diketahui pada tanggal 22 Juli 2022, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama dan ITE.
Hal ini bermula dari cuitan Roy Suryo di Twitter yang mengunggah meme stupa Candi Borobudur dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Pasal 45A UU ITE berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Pasal 15 berbunyi:
"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah meminta pendapat sejumlah ahli dan keterangan saksi. Total ada 13 saksi ahli dimintai keterangan dan 8 saksi diperiksa polisi.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?