Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam kemarin.
Tak seperti dugaan polisi sebelumnya yang menyebut Bharada E hanya sekedar membela diri, kini pemuda asal Sulawesi Utara itu disangkakan telah dengan sengaja menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, seniornya yang sama-sama tergabung di tim ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Polisi menjerat Bharada E dengan tiga pasal, yakni 338 KUHP juntho pasal 55 dan 56.
Mengacu ke pasal-pasal tersebut, polisi tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka tambahan walaupun kini baru Bharada E seorang yang mendekam di penjara.
Bharada E sendiri kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Dari Nama-nama ini, Kira-kira Mana yang Ikut Bersekongkol Membunuh Yosua Si Brigadir J dan Jadi Tersangka Berikutnya?
Jika ditelisik, pasal 338 KUHP adalah pasal yang mengatur tentang pembunuhan.
Pasal 55 mengatur tentang persekongkolan untuk melakukan kejahatan.
Adapun Pasal 56 mengatur tentang hukuman bagi orang-orang yang sengaja memberikan bantuan bagi terjadinya kejahatan.
Berikut isi lengkap dari tiga pasal yang menjerat Bharada E seperti dikutip dari JPNN:
Pasal 338:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 55:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.
Sumber: sultra.jpnn.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas