Ia resmi dicopot sebagai Kadiv Propam oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit pada Kamis (4/8/2022) malam.
Pencopotan Ferdy Sambo tak lepas dari kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli silam.
Jenderal bintang dua itu sendiri sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis siang kemarin.
Sambo diperiksa selama sekitar tujuh jam, tepatnya dari sekitar pukul 10.00 hingga berakhir pukul 17.00.
Baca Juga: Dibongkar Habis! Irjen Ferdy Sambo Berpotensi Jadi Tersangka Usai Diperiksa Hari Ini
Tak bisa dipungkiri, kasus kematian Brigadir J membuat Ferdy Sambo langsung banyak dikenal masyarakat luas.
Namun, mungkin tak banyak yang sadar, sebelum terjadinya kasus polisi tembak polisi, Sambo sebenarnya sempat beberapa kali muncul ke publik walaupun saat itu orang lebih banyak mengetahui dia dari posisi jabatannya, bukan karena personalnya.
Pada Juni lalu misalnya. Saat itu, Sambo pernah dibully setelah menyebut AKBP Raden Brotoseno berkelakuan baik.
Pernyataan itu disampaikannya untuk memberi penjelasan kenapa Brotoseno masih aktif sebagai polisi walau berstatus terpidana.
Baca Juga: Perjalanan Karier Ferdy Sambo di Polri, Melesat Cepat dalam 3 Tahun Terakhir, Moncer di Tangan Jenderal 'Teman Sekampung'
Sebagai informasi, AKBP Brotoseno adalah terpidana kasus korupsi. Ia dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Saat kasus tersebut bergulir, Brotoseno dalam status sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Brotoseno menjalani masa hukuman dari 2017 dan bebas bersyarat pada Februari 2020 serta bebas murni pada akhir September 2020.
Brotoseno bisa bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat dan menerima remisi 13 bulan 25 hari.
Pada Juni silam, Brotoseno ramai diperbincangkan karena diketahui aktif kembali di Polri. Ia bertugas di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Polri.
Dalam sebuah kesempatan, Ferdy Sambo, yang ketika itu masih aktif sebagai Kadiv Propam, mengatakan, AKBP Raden Brotoseno hanya dikenai sanksi demosi dengan dipindatugaskan jabatan. Hal itu sesuai dengan hasil sidang kode etik profesi.
Ferdy Sambo mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Profesi mempertimbangkan beberapa hal terkait sanksi ‘ringan’ itu. Di antaranya, Brotoseno telah menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan.
Baca Juga: Dari Nama-nama ini, Kira-kira Mana yang Ikut Bersekongkol Membunuh Yosua Si Brigadir J dan Jadi Tersangka Berikutnya?
Adapun putusan Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Brotoseno lima tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas. Selain itu, AKBP Brotoseno menerima keputusan sidang dan tidak mengajukan banding.
“Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Ferdy Sambo pada sekitar Mei silam.
Sumber: sultra.jpnn.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas