Pasal 338 merupakan pasal pembunuhan biasa dan bukan berencana seperti laporan kuasa hukum mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pasal pembunuhan berencana sendiri diatur di pasal 340 KUHP.
Ternyata, tidak dijeratnya Richard dengan Pasal 340 tidak cuma sekedar menghindarkannya dari hukuman yang lebih berat, tapi juga membuka tabir peran dia dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Perjalanan Karier Ferdy Sambo di Polri, Melesat Cepat dalam 3 Tahun Terakhir, Moncer di Tangan Jenderal 'Teman Sekampung'
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebutkan penetapan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah sesuai dengan perannya dalam peristiwa baku tembak rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli silam.
“Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” kata Poengky di Jakarta, Kamis (4/8).
Baca Juga: Komnas HAM Beberkan Fakta Baru Alibi Ferdy Sambo Sebelum Insiden Berdarah 8 Juli, Ada yang Aneh, Coba Perhatikan Baik-baik di Sini
Sesuai pasal yang disangkakan, menurut Poengky, ada kemungkinan saksi-saksi baru dan bukti-bukti baru yang dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa tersebut.
“Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain,” ujarnya.
Selain itu, kata Poengky, nantinya jaksa juga akan memberikan petunjuk-petunjuk, di mana semua langkah ini masih berproses.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menunggu sampai proses penyidikan dinyatakan selesai hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan.
Sumber: sultra.jpnn.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas