Tujuan utusan itu untuk bernegosiasi dengan menawarkan Kamaruddin sejumlah uang agar kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo ini ditutup.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, 25 Polisi Diduga Halangi Hingga Lenyapkan Barang Bukti, Kabareskrim: Ini yang Menghambat
“Yang dilakukan Mabes Polri adalah mengirim utusan-utusan untuk bernegosiasi dengan saya,” kata Kamaruddin.
Secara tegas Kamaruddin kemudian menolak suap dalam bentuk apa pun dan sebesar apa pun nominalnya. Menurut Kamaruddin, dia pernah menolak uang ratusan miliar saat sedang menangani kasus megakorupsi wisma atlet Hambalang.
“Uang yang berpuluh miliar sampe ratusan miliar sudah saya tolak ketika saya membuka kasus wisma atlet yang merembet ke Hambalang dan yang lainnya itu,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, pakar hukum Refly Harun mengatakan bahwa upaya suap itu perlu diinvestigasi. Perlu ditelusuri siapa yang mengutus orang mendatangi Kamaruddin untuk menghentikan kasus tersebut.
“Harus diinvestigasi siapa yang menyuruh polisi-polisi untuk menawarkan sejumlah uang agar kasus ditutup kepada Kamruddin Simanjuntak yang sangat vokal,” kata Refly di kanal YouTube pribadinya, Jumat (5/8/2022).
Menurut Refly, keputusan Kamaruddin menolak uang tersebut patut diapresiasi. Ia berujar, sikap demikian memang harus dimiliki oleh kuasa hukum saat menangani kasus.
“Kita patut mengapresiasi kalau ini benar. Karena kita butuh lawyer yang profesional dan juga jujur. Kita butuh penegak hukum yang profesional yang juga jujur,”
Refly mengungkapkan, keseriusan Kamaruddin dalam menangani kasus Brigadir J memang luar biasa. Menurutnya, Kamaruddin tidak hanya berkorban secara tenaga, namun juga finansial.
“Jadi tetaplah lurus pada komitmen untuk menolak segala suap menyuap,” ujarnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas