Hal itu ditanggapi Refly Harun melalui akun YouTube pribadi miliknya. Dalam video di akun YouTubenya, Refly Harun menyinggung soal Ferdy Sambo yang kerap tidak ada di lokasi kejadian.
Baca Juga: Bharada E Bakal Ditahan di Rutan Bareskrim, Pakar Hukum: Ada Orang Mati Tidak Wajar, Maka Ada Orang yang Mengaku Menembak!
Refly Harun juga mengatakan bahwa hal itu tidak menghilangkan spekulasi bahwa Ferdy Sambo tidak ikut terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Dalam tembak-menembak tersebut yang jelas Ferdi Sambo tidak berada di sekitar lokasi di situ, dia di luar. Tapi tentu saja kaitan-kaitannya bukan tidak mungkin tidak ada. Tetapi itu perlu pembuktian karena semua dari mereka adalah ajudan-ajudan dari Ferdy Sambo," tutur Refly Harun melalui akun YouTube pribadi miliknya, Kamis (4/8).
Lanjut, Refly Harun menyebutkan soal keterkaitan peristiwa itu dengan Ferdy Sambo.
"Apakah ada kaitannya dengan Ferdy ya kita nanti lihat, karena tidak bisa juga kita mengatakan pasti ada kaitannya. Tapi tidak bisa juga mengatakan kita mengatakan tidak ada kaitannya," ungkap Refly Harun.
"Jadi jangan sampai kemudian dalam kasus ini kepentingan Ferdy Sambo yang dilindungi. Tapi kemudian katakanlah polisi dengan pangkat rendah seperti Bharada E yang dikorbankan," lanjut Refly Harun.
Meski begitu, Refly Harun mengharapkan bahwa Ferdy Sambo benar-benar tidak ikut terlibat dengan peristiwa tersebut jika berkaitan persoalan kepentingannya yang dilindungi.
"Mudah-mudahan tidak. Karena kalau kita misalnya mendengarkan pengakuan Bharada E, jelas dia melakukan pembunuhan karena skenario tembak-menembak itu sudah void, sudah batal ketika lawan sudah tersungkur dan dipastikan untuk membunuhnya," imbuh Refly Harun.
Sebagai informasi, saat ini Bharada E telah resmi ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Spekulasi Terhadap Tragedi Tewasnya Brigadir J Makin Liar, Refly Harun: Ferdy Sambo Sangat Erat Terkait Kasus Ini!
Hal itu ditegaskan juga oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi bahwa Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat membunuh Brigadir J.
Andi Rian juga menyebutkan beberapa pasal yang menjerat Bharada E.
"Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujar Andi Rian.
Di samping itu, dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos