Hal tersebut ditanggapi Natalius Pigai melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitannya, Natalius Pigai mengungkapkan apresiasinya kepada Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: 91 Persen Publik Tidak Yakin dengan Komnas HAM, Refly Harun: Itu Tidak Bisa Diprotes!
Natalius Pigai juga mengatakan bahwa dengan Bharada E ditetapkannya sebagai tersangka, bisa jadi bukti bahwa pihak kepolisian tidak ada keberpihakan ke siapapun.
"Sampai sejauh ini Kita apresiasi Kapolri Listyo atas pentersangkaan Bharada E sehingga telah memutus image negatif publik bahwa kepolisian melindunginya," ujar Natalius Pigai melalui akun Twitter pribadi miliknya, dikutip Kamis (4/8).
Lanjut, Natalius Pigai mengungkapkan bahwa dirinya tetap memberikan rasa optimisnya terhadap pihak kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa penembakan tersebut.
"Kita optimis polisi berkomitmen akan menuntaskan Kasus ini secara Objektif, imparsial & profesional," ungkap Natalius Pigai.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi memberikan pernyataan soal penahanan terhadap Bharada Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ia menyebut bahwa Bharada E akan ditahan di Rutan Bareskrim setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan," ujar Andi Rian.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Bharada E Bakal Ditahan di Rutan Bareskrim, Pakar Hukum: Ada Orang Mati Tidak Wajar, Maka Ada Orang yang Mengaku Menembak!
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.
Di samping itu, dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
https://t.co/9VBm4YlCb5 Sampai sejauh ini Kita apresiasi Kapolri Listyo atas pentersangkaan Bharada E sehingga telah memutus image negatif publik bahwa kepolisian melindunginya. Kita optimis polisi berkomitmen akan menuntaskan Kasus ini secara Objektif, imparsial & profesional.
— NataliusPigai (@NataliusPigai2) August 3, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas