Kata Sigit, puluhan personel itu masih diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
“25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap menghambat dalam hal penanganan penyidikan,” kata Listyo saat telekonferensi pers, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Setelah Bharada E, Pengacara Keluarga Brigadir J Tunggu Penetapan Tersangka Lainnya: Sesuai Pasal 55 dan 56
Listyo kemudian merincikan pangkat 25 personel itu, di antaranya tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
“25 personel itu dari kesatuan Propam, Polres, dan beberapa personel dari Polda dan Bareskrim,” ungkapnya.
Menurut Listyo, puluhan anggota Polri itu diperiksa terkait dengan pelanggaran kode etik. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tindakan pidana, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terhadap 25 personil yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” ujarnya.
Listyo pun berhadap proses penanganan kasus kematian Brigadir J dapat terus berjalan dengan baik. Ia juga yakin timsus yang telah dibentuk akan bekerja secara optimal.
Baca Juga: Lagi Diperiksa Bareskrim Polri, Irjen Ferdy Sambo Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});“Harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Joshua ke depan akan berjalan dengan baik. Saya yakin timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat, membuat terang peristiwa yang terjadi,” imbuhnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?