Kata Sigit, puluhan personel itu masih diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
“25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap menghambat dalam hal penanganan penyidikan,” kata Listyo saat telekonferensi pers, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Setelah Bharada E, Pengacara Keluarga Brigadir J Tunggu Penetapan Tersangka Lainnya: Sesuai Pasal 55 dan 56
Listyo kemudian merincikan pangkat 25 personel itu, di antaranya tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
“25 personel itu dari kesatuan Propam, Polres, dan beberapa personel dari Polda dan Bareskrim,” ungkapnya.
Menurut Listyo, puluhan anggota Polri itu diperiksa terkait dengan pelanggaran kode etik. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tindakan pidana, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terhadap 25 personil yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” ujarnya.
Listyo pun berhadap proses penanganan kasus kematian Brigadir J dapat terus berjalan dengan baik. Ia juga yakin timsus yang telah dibentuk akan bekerja secara optimal.
Baca Juga: Lagi Diperiksa Bareskrim Polri, Irjen Ferdy Sambo Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});“Harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Joshua ke depan akan berjalan dengan baik. Saya yakin timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat, membuat terang peristiwa yang terjadi,” imbuhnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos