Hal itu ditanggapi Refly Harun melalui akun YouTube pribadi miliknya. Dalam video di akun YouTubenya, Refly Harun menyinggung soal spekulasi yang beredar di masyarakat.
Baca Juga: Spekulasi Terhadap Tragedi Tewasnya Brigadir J Makin Liar, Refly Harun: Ferdy Sambo Sangat Erat Terkait Kasus Ini!
Refly Harun menyebutkan bahwa terlepas dari spekulasi yang beredar, Bharada E memang terkesan hebat. Apalagi didukung dengan narasi soal lima tembakan yang dilepas Bharada E tepat sasaran.
"Spekulasi mengenai apakah benar Bharada E menembak Brigadir J karena mendengar teriakan Putri Sambo yang mau dilecehkan. Kemudian dia menegur Brigadir J dijawab dengan tembakan dielakkan. Lalu dia sendiri menembak lima kali dan mati Brigadir J. 7 tembakan dari Brigadir J tak ada yang kena. Maka hebat sekali Bharada E ini," ungkap Refly Harun melalui akun YouTube pribadi miliknya, Kamis (4/8).
Lanjut, Refly Harun juga kerap menyebutkan soal pernyataan dari Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
"Jadi, apakah nanti dia akan dibebaskan atau tidak biarkanlah pengadilan yang akan menentukannya. Bukan proses yang sekarang ini. Saya setuju dengan pendapat Susno Duadji karena ada orang mati tidak wajar maka ada orang yang mengaku menembak. Soal nanti menembaknya itu bisa dimaafkan biarlah putusan pengadilan, tentu yang fair," tutur Refly Harun.
Selain itu, Refly Harun juga menegaskan bahwa semisal Bharada E dilepaskan oleh kepolisian, bisa jadi kasusnya tidak tindaklanjuti lagi.
"Tapi kalau dibebaskan oleh proses penyelidikan kepolisian itu namanya jeruk makan jeruk. Karena itu dijadikan tersangka. Tapi tentu harus dilihat proses yang lebih genuine. Bisa jadi kemudian penetapan tersangkanya itu di SP3 kan lagi karena ternyata tidak terbukti," ujar Refly Harun.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi memberikan pernyataan soal penahanan terhadap Bharada Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ia menyebut bahwa Bharada E akan ditahan di Rutan Bareskrim setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga: 91 Persen Publik Tidak Yakin dengan Komnas HAM, Refly Harun: Itu Tidak Bisa Diprotes!
"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan," ujar Andi Rian.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.
Di samping itu, dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas