Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijerat dengan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E jadi Tersangka, Refly Harun Bereaksi Soal Dugaan Pembelaan Diri: Langkah yang Layak...
"Pasal 55 56 juga dikenakan, tapi intinya di pasal 338 itu yang merupakan pembunuhan saja, bukan pembunuhan berencana, dan itu ancaman maksimalnya 15 tahun," beber Refly.
Dia kemudian membuat polling dalam kanal YouTube pribadinya yang biasa disebut RH Channel, mengenai pelaku penembakan atau pembunuhan Brigadir J.
"Kita buat polling ya, yakinkah anda Bharada E satu-satunya pelaku penembakan atau pembunuhan Brigadir J," ucapnya yang dikutip dari YouTube Refly Harun, Kamis (4/8).
Hasil polling dari RH Channel menyebutkan bahwa sangat yakin mendapat suara 4 persen, yakin 1 persen, tidak yakin sebesar 13 persen, serta sangat tidak yakin memperoleh angka paling tinggi yaitu 83 persen.
"Sangat yakin 4 persen, yakin 1 persen, tidak yakin 13 persen, sangat tidak yakin 83 persen, kalo digabung 96 persen sobat RH itu tidak percaya kalau dia satu-satunya," bebernya.
Jadi, berdasarkan hasil polling, masyarakat (dalam lingkup RH Channel) menyatakan tidak percaya bahwa Bharada Eliezer merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus Brigadir Yosua.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});"Tak mungkin dia menjadi katakanlah satu-satunya orang yang melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, masih 362 yang voting. Tetapi ini sudah menggambarkan bagaimana masyarakat melihat kasus ini pastinya" pungkas Refly.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Bukan Mobil atau Motor, Pria Ini Naik Babi Terobos Banjir
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?