Jika tidak ada perubahan, pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan hanya beberapa jam pasca penetapan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Bharada E sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam.
Richard ditersangkakan atas tiga pasal, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juntho Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Richard Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Yosua! Alasannya Menembak Ternyata Bukan Membela Diri, Tapi Karena 3 Hal Ini
Pengacara mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, harusnya ada muncul tersangka-tersangka lain pasca penetapan Richard.
Hal itu mengacu ke pasal-pasal yang dikenakan.
Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan.
Pasal 55 mengatur tentang persekongkolan untuk melakukan kejahatan.
Adapun Pasal 56 mengatur tentang hukuman bagi orang-orang yang sengaja memberikan bantuan bagi terjadinya kejahatan.
Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka, Akun IG-nya Langsung Digeruduk, Banyak yang Simpati: 'Jujur, Jangan Mau Dikambinghitamkan, Kasian Orangtuamu'
"Harusnya Pasal 340 (pembunuhan berencana) karena memang ada ancaman pembunuhan sejak 21 Juni hingga 7 Juli," ujar Kamaruddin dalam perbincangannya di Metro TV, Rabu malam.
Sumber: sumbar.suara.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas