Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo merupakan prosedur wajib yang harus dilakukan penyidik.
Ferdy Sambo sendiri akan diperiksa sebagai saksi terkait insiden tewasnya seorang ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli lalu.
Meski masih menjadi saksi, Sugeng menilai Ferdy berpotensi jadi tersangka bila ditemukan bukti yang cukup.
"Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik, maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdi Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Sugeng dikutip dari Suara.com, Kamis pagi.
Baca Juga: Dari Nama-nama ini, Kira-kira Mana yang Ikut Bersekongkol Membunuh Yosua Si Brigadir J dan Jadi Tersangka Berikutnya?
Pernyataan itu disampaikan karena menurut IPW dalam pemantauannya, kasus ini tidak hanya melibatkan Bharada E.
Sugeng menyatakan, IPW meyakini kasus ini tidak hanya akan menyeret nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
"Ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggung jawaban pidana juga," ujar Sugeng.
Jika tidak ada perubahan, pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan terhadap Sambo dilakukan hanya beberapa jam pasca penetapan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam.
Richard ditersangkakan atas tiga pasal, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juntho Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Richard Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Yosua! Alasannya Menembak Ternyata Bukan Membela Diri, Tapi Karena 3 Hal Ini
Pengacara mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, harusnya ada muncul tersangka-tersangka lain pasca penetapan Richard.
Hal itu mengacu ke pasal-pasal yang dikenakan.
Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan.
Pasal 55 mengatur tentang persekongkolan untuk melakukan kejahatan.
Adapun Pasal 56 mengatur tentang hukuman bagi orang-orang yang sengaja memberikan bantuan bagi terjadinya kejahatan.
Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka, Akun IG-nya Langsung Digeruduk, Banyak yang Simpati: 'Jujur, Jangan Mau Dikambinghitamkan, Kasian Orangtuamu'
"Harusnya Pasal 340 (pembunuhan berencana) karena memang ada ancaman pembunuhan sejak 21 Juni hingga 7 Juli," ujar Kamaruddin.
Sumber: sumbar.suara.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos