Futri Zulya Savitri telah mengajukan gugatan cerai Ahmad Mumtaz Rais ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak Februari 2022.
Putusan cerainya sendiri dikeluarkan pada 31 Juli kemarin.
Dalam putusannya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan seluruh gugatan Futri.
Terkait perkara ini, Futri hanya menggugat dua hal, yakni percerain dan anak asuh anak.
"Semua gugatan sudah dikabulkan. Ya yang diminta, kan, hanya perceraian dan anak ikut Mbak Futri," kata kuasa hukum Futri, Wijayono Hadi Sukrisno seperti dikutip dari JPNN.
Baca Juga: Belum Lama Jabat Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan Kini Dianggap Beban Jokowi, Penyebabnya Karena Hal ini
Pengacara Futri menegaskan kliennya tak mempersoalkan harta gana-gini dalam gugatannya.
"Semua gugatan sudah dikabulkan. Ya yang diminta, kan, hanya perceraian dan anak ikut Mbak Futri," kata Kris, sapaannya.
Berdasarkan amar putusan yang dapat diakses di laman Mahkamah Agung bahwa gugatan penggugat dalam hal ini Futri Zulya Savitri dikabulkan majelis hakim.
Selain itu, menjatuhkan talak satu Ahmad Mumtaz Rais terhadap Futri Zulya.
Putri Zulkifli Hasan yang beberapa waktu lalu sempat kampanye bagi-bagi minyak goreng dibantu ayahnya itu juga mendapatkan hak asuh anak.
Kemudian, Ahmad Mumtaz Rais diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp 30 juta per bulan sampai kedua buah hatinya dewasa atau mandiri.
Namun, nominal nafkah tersebut di luar pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Beri Titah Zulkifli Hasan Untuk Urus Minyak Goreng Tapi Malah Kampanye, Eh Ada yang Nyeletuk Itu Cara Jokowi Buat Buka Aib Mendag, Katanya..
Sumber: m.jpnn.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas