Patra mengoreksi bahwa sesuatu bisa disebut fakta jika sudah diuji di pengadilan, sementara hal-hal yang sifatnya masih asumsi tidak bisa disebut sebagai fakta.
Baca Juga: Tengah Saling Sindir dengan Pengacara Keluarga Brigadir J, Pengacara Putri Sambo Kantongi Bukti Fitnah dan Berita Bohong
“Ketika fakta itu sudah diuji, dibuka, di persidangan, itu baru fakta. Tapi kalo katanya-katanya, bukan fakta,” ujar Patra di acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Senin (1/8).
Lebih lanjut, kuasa hukum Putri Candrawathi ini menjelaskan bahwa syarat untuk menyebut sesuatu adalah fakta yaitu adanya dua alat bukti yang sesuai.
“Yang disebut fakta adalah ada dua alat bukti yang berkesusuaian yang disampaikan, ditampilkan, di muka persidangan, itu baru fakta namanya,” jelas Patra.
Sebelumnya, Patra mengaku pihaknya akan mempidanakan penyebar berita bohong terkait kasus polisi tembak polisi antara Brigadir J dan Bharada E.
Belum lama ini tim kuasa hukum keluarga Brigadir J dan Putri Candrawathi saling menyindir masing-masing secara terang-terangan.
Pengacara istri Irjen Ferdy Sambo menganggap pengacara keluarga Brigadir J terlalu banyak berspekulasi yang menyebabkan narasi negatif di publik.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos