Patra mengoreksi bahwa sesuatu bisa disebut fakta jika sudah diuji di pengadilan, sementara hal-hal yang sifatnya masih asumsi tidak bisa disebut sebagai fakta.
Baca Juga: Tengah Saling Sindir dengan Pengacara Keluarga Brigadir J, Pengacara Putri Sambo Kantongi Bukti Fitnah dan Berita Bohong
“Ketika fakta itu sudah diuji, dibuka, di persidangan, itu baru fakta. Tapi kalo katanya-katanya, bukan fakta,” ujar Patra di acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Senin (1/8).
Lebih lanjut, kuasa hukum Putri Candrawathi ini menjelaskan bahwa syarat untuk menyebut sesuatu adalah fakta yaitu adanya dua alat bukti yang sesuai.
“Yang disebut fakta adalah ada dua alat bukti yang berkesusuaian yang disampaikan, ditampilkan, di muka persidangan, itu baru fakta namanya,” jelas Patra.
Sebelumnya, Patra mengaku pihaknya akan mempidanakan penyebar berita bohong terkait kasus polisi tembak polisi antara Brigadir J dan Bharada E.
Belum lama ini tim kuasa hukum keluarga Brigadir J dan Putri Candrawathi saling menyindir masing-masing secara terang-terangan.
Pengacara istri Irjen Ferdy Sambo menganggap pengacara keluarga Brigadir J terlalu banyak berspekulasi yang menyebabkan narasi negatif di publik.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas