Kubu istri Ferdy Sambo beralasan karena Brigadir J sudah melakukan tindakan pelecehan, sehingga tak pantas dikuburkan secara militer.
Menanggapi pernyataan tersebut, ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat menyayangkan ungkapan yang dilayangkan oelh pengacara istri Sambo itu.
Ia pun berpendapat tidak ingin ingin melihat pendapat orang lain, sebab menurutnya sang anak belum dinyatakan bersalah.
Baca Juga: Ngeri-ngeri, Akibat dari Tewasnya Brigadir J, Salah Satu Keluarga Ferdy Sambo Alami Penindasan! Sampai-sampai Harus...
Bahkan Samuel merasa geram dan menegaskan agar kubu istri Ferdy Sambo jangan subjektif.
"Kita tidak mau melihat pendapat dari orang lain. Satu saja kita katakan, hukum itu mengenal namanya asas praduga tak bersalah," ujarnya.
"Anak kami ini belum dinyatakan bersalah dari putusan pengadilan mengatakan dia, jangan begitu dong, jangan subjektif," lanjut Samuel.
Selain melayangkan kritik pedas, Samuel juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Polri.
Ia menilai Polri memberikan pemakaman yang layak dengan upacara kepolisian sebagai bentuk penghormatan kepada Brigadir J.
Dengan dimakamkan secara kedinasan menunjukan Brigadir J benar-benar sebagai anggota Polri.
"Saya lihat dilakukan secara kedinasan. Namun kami sangat berterima kasih atas dilakukannya pemakaman anak kami secara kedinasan. Berarti anak kami ini benar-benar anggota kepolisian," ucap Samuel.
Sebelumnya, pengacara dari istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak pantas dimakamkan secara resmi dengan upacara kepolisian.
Baca Juga: Aneh! Mabes Polri Bilang Disambar Petir, Tapi Kalau Kata Para Ajudan Irjen Ferdy Sambo, CCTV Rumah Dinas Mati Gegara Ini
Sebab, ia menganggap Yosua telah melakukan hal tercela kepada Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Upacara pemakaman jenazah kedinasan polisi sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa.
Menurut Anam Pegawai Negeri atau Polri yang meninggal dunia akibat perbuatan tercela tidak akan menerima penghormatan dengan dimakamkan secara kedianasan.
"Menurut kami (perbuatan Yosua) termasuk dalam perbuatan tercela," tegasnya.
Sumber: amp.suara.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos