Seperti yang diketahui, Brigadir J tewas diduga ditembak oleh Bharada E saat berada di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Autopsi ulang ini dilakukan atas permintaan pihak keluarga Brigadir J lantaran menemukan kejanggalan dari hasil autopsi pertama.
Pihak keluarga merasa ada kejanggalan di bagian tubuh jenazah dari Brigadir J.
Dengan alasan tersebut, autopsi ulang diharapkan akan mengetahui penyebab luka yang ada di sejumlah bagian tubuh Brigadir J.
Baca Juga: Fakta Baru Ferdy Sambo! Sebelum Baku Tembak Ajudan di Rumah Dinas, Eks Kadiv Propam Itu Sempat Datang ke Kota Ini, Bukan Magelang Tetapi...
Lebih lanjut, salah satu luka sayatan janggal yang disoroti berada di bagian kaki dekat nadi.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia Dokter Budi Suhendar ikut buka suara.
Menurutnya adanya luka sayatan di kaki dekat nadi merupakan hal yang umum dilakukan untuk memasukan formalin atau pengawetan ke jenazah.
"Prosedur pengawetan itu memang dimasukkan lewat pembuluh darah. Dan salah satu tekniknya di daerah kaki itu," ujar Dokter Budi.
Tak hanya itu, ia melanjutkan, rongga-rongga tubuh seperti rongga kepala, rongga dada, dan rongga perut akan dibuka dalam prosedur autopsi. Imbasnya akan memunculkan bekas sayatan pada area yang dibuka.
Namun, pada umumnya menurut Budi, dokter forensik tidak akan melakukan sayatan di bagian wajah termasuk hidung.
Sehingga jika ada bekas luka di daerah muka Brigadir J, menurut Budi, mungkin memang sudah ada luka sebelumnya.
"Bisa saja di situ memang sudah ada luka saat datang ke tempat instalasi forensik," ujarnya.
Baca Juga: Tanpa Ampun, 'Apapun Juga yang Bharada E Tembak Sudah Mati, dan Kalau Mati Dia Wajib Jadi Tersangka!'
Selain tu, walaupun kondisi jenazah Brigadir J telah memasuki hari ke-16, jasadnya tetap bisa untuk dilakukan autopsi.
Apalagi jenazah Brigadir J sebelumnya dilakukan pengawetan sehingga ini menjadi salah satu faktor yang mempermudah proses autopsi ulang.
Untuk hasil autopsi, rencananya kedokteran forensik akan mengummkan kepada publik 4-8 minggu terhitung dari sejak autopsi dilakukan pada hari Rabu (27/7/2022).
Membutuhkan waktu yang cukup lama sebab tim forensik beralasan tidak mau terburu-buru dan mengedapankan hasil yang akurat.
Sumber: lampung.suara.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas