"Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kepala Satgas Khusus. Ini bukan sikok bagi duo, tapi duo untuk wong sikok," ucapnya dikutip dari Channel YouTube pribadinya, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Pakar Digital Forensik Sebut Pemeriksaan 20 CCTV Keliru dan Singgung Soal Independen: Harusnya Nggak Boleh
Advokat ini juga mengutip dari pertanyaan Amnesti Internasional bahwa jabatan lain Ferdy Sambo itu harus dinonaktifkan.
"Karena di Satgasus tersebut justru ada politis yang melakukan penyidikan terhadap kasus ini menurut Amnesty International kalau saya tidak salah kutip," ucapnya.
Lulusan Fakultas Hukum UGM ini menyebut bahwa hal ini tentu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Tujuan penonakfifan Ferdy Sambo adalah agar tak ada ewuh pakewuh atau perasaan tidak enak dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini," bebernya.
Maka, Lanjut Mantan Komisaris BUMN ini bahwa kalau dia masih punya jabatan tentu siapapun yang melakukan proses akan tak enak menghadapi atasan.
"Sekalipun pensiun tentu akan seperti itu, tapi masih lebih baik dinonaktifkan ketimbang masin in power sehingga dia memiliki kekuasaan untuk memerintahkan hal yang sesuai kewenangan dia," paparnya.
Diketahui sebelumnya Ferdy Sambo miliki jabatan lain di Polri. Jabatan ini dipertanyakan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
"Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum. Apakah penonaktifannjya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dari jabatan Kepala Satgas Khusus," tanya Usman di Kantor ICW, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022.
Menurutnya, jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgas Khusus tercantum dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat itu berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.
"SPRIN ini tidak diketahui publik. Karena kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam kepolisian. Saya kira ini waktunya untuk benar-benar berbenah reformasi kepolisian," terang Usman.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});Dia menyebut apabila Ferdy Sambo belum dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus, hal itu dinilai akan mempengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada E.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas