Hal itu disampaikan Musni Umar lewat akun Twitter pribadinya, pada Kamis 28 Juli 2022.
Baca Juga: Nahloh! Penyelewengan Dana ACT Harus Dikembalikan, Eko Kuntadhi: Orang Koperasi 212 Sekarang pada Kliyengan Harus Balikin Rp10 M
"Pemberantasan korupsi sekarang lebih maju Kejaksaan Agung ketimbang KPK," ujar Musni Umar.
Pemberantasan korupsi sekarang lebih maju Kejaksaan Agung ketimbang KPK https://t.co/YtcAJYboTq
— Musni Umar (@musniumar) July 28, 2022Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkap kerugian negara pada kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT. Waskita Beton Precast Tbk sebesar Rp 2,5 triliun.
ST Burhanuddin bahkan menyebut kasus dugaan korupsi Waskita Beton itu masih akan berkembang.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, salah satunya pensiunan PT. Waskita Beton Precast Tbk yang pernah menjabat direktur pemasaran Agus Wantoro.
Lalu, tiga pejabat PT. Waskita Beton Precast, masing-masing General Manager Pemasaran periode 2016 - Agustus 2020 Agus Prihatmono, Manager Pemasaran (expert) Benny Prastowo dan pensiunan perusahaan itu Anugrianto.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});Burhanuddin menyebut para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dimanfaatkan atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos