Bahkan kabar terbaru mengatakan ada tiga pelanggaran yang dilakukan tim kepolisian dalam pengungkapan kasus yang menewaskan Brigadir J ini.
Hal tersebut diutarakan lansung oleh pengamat kepolisian dari Insititue for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
Bambang berucap bahwa ada beberapa aturan yang telah dilanggar saat mengungkap kasus penembakan yang terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu.
Baca Juga: Tanpa Ampun, 'Apapun Juga yang Bharada E Tembak Sudah Mati, dan Kalau Mati Dia Wajib Jadi Tersangka!'
Aturan pertama yang dilanggar yakni terkait olah tempat kejadian perkara (TKP).
Bambang menilai pelanggaran yang dilakukan saat di TKP yakni saat tindakan pengambilan CCTV, menunda pengumuman kasus ke publik, mengalihkan isu penembakan jadi pelecehan seksual, tidak menghadirkan tersangka penembakan, dan adanya kejanggalan-kejanggalan yang muncul.
Selain pelanggaran yang dilakukan di TKP, pelaksanaan pra rekonstruksi juga ikut disorot.
Seharusnya saat prarekonstruksi, Bharada E harus dihadirkan karena ia terlibat dalam insiden baku tembak yang menwaskan Brigadir J.
Lebih lanjut, pelanggaran terakhir yakni penggunaan senjata api bagi personel Polri yang bertugas sebagai ajudan atau pengawal perwira tinggi.
Menurut Bambang, penggunaan senjata api oleh Bharada E selaku ajudan Ferdy Sambo tak sesuai dengan peraturan dasar kepolisian.
Dalam peraturan dasar kepolisian, tamtama penjagaan hanya diperbolehkan membawa senjata api (laras panjang), ditambah sangkur.
Menurutnya,pemberian rekomendasi penggunaan senjata api disesuaikan dengan fungsi tugasnya.
Dari hal tersebut muncul pertanyaan peran Bharada E. Apakah sebagai petugas yang menjaga rumah dinas Sambo, supir, ataukah menjadi ajudan.
Baca Juga: Sahabat Karib Ferdy Sambo Semasa SMA: Yosua Polisi Tercela, Tak Pantas Dimakamkan dengan Upacara Kepolisian
“Kalau sebagai ajudan, apakah ajudan perwira tinggi sekarang diubah cukup minimal level tamtama, dan apakah ajudan perlu membawa senjata api otomatis seperti Glock dan sebagainya,” kata Bambang menanyakan.
Bambang pun menegaskan penting petunjuk pelaksanaan terkait penggunaan senjata api tersebut, agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Dari hal tersebut, ia juga memebri apresiasi sekaligus berpesan agar kasus Brigadir J ini menjadi bahan evaluasi agar tidak ada lagi insiden senjata api yang membuat korban meninggal dunia.
"Kita apresiasi langkah yang diambil Kapolri, meski agak terlambat dan seolah menunggu desakan publik. Ke depan harapannya bukan hanya penonaktifan Kadiv Propam, tetapi juga semua jajaran yang terlibat dalam upaya-upaya menutupi kasus ini," ujarnya
Sebelumnya diberitakan, Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bharada E saat tengah berada di rumah dinas Sambo, Jumat (8/7/2022).
Adu tembak tersbut diduga terjadi akibat adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
Total 12 tembakan terjadi pada insiden mengerikan itu. Tujuh tembakan ditembakkan Brigadir J ke arah Bharada E, namun semua peluru meleset.
Sedangkan Bharada E balik menembakkan lima peluru yang menyebabkan Brigadir J tewas di tempat.
Sumber: sulsel.suara.com
Artikel Terkait
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Bahlil dan Agus Kartasasmita Diduga Punya Masalah yang Mirip Airlangga Hartarto
Rocky Gerung Sebut Ucapan Selamat Jalan Luhut ke Jokowi Penanda, Penanda Apa?
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas